Mata saya benar-benar terbelalak saat membaca info tersebut. Saya baca ulang, lagi dan lagi, memastikan bahwa apa yang saya baca benar. Akhirnya tanpa pikir panjang, saya segera membuka aplikasi penelurusan web untuk membaca beritanya lebih detail. Saat mengetikkannya di pencarian google, ternyata sudah ada saran kata kunci dari om google tanpa perlu mengetiknya lebih lanjut. Yang artinya, hampir pasti berita itu benar dan saat ini banyak orang yang sedang mencari informasi tersebut.
Benar saja, di hasil penelusuran, muncul banyak sekali berita terkait rencana seragam satpam bakal berubah lagi dari beberapa portal berita ternama.
Alasan Seragam Satpam Berubah Lagi
Dari beberapa sumber berita yang saya baca, alasan adanya rencana penggantian seragam satpam karena seragam satpam saat ini terlalu mirip dengan polisi, sehingga membuat masyarakat bingung. Iya, sesederhana itu alasannya.
Jika benar alasannya demikian, bahwa warga masyarakat bingung membedakan mana satpam dan mana polisi, bukankah seharusnya saat dulu membuat aturan sudah dipertimbangkan dengan matang? Bukankah dulu sudah dikritik? Tapi tetap melaju. Kenapa baru sekarang saat para satpam sudah benar-benar mengganti seragamnya, ada wacana untuk perubahan lagi?
Padahal jika masyarakat bingung membedakan, toh tidak masalah. Menurut saya hanya karena belum terbiasa saja. Tiap perubahan memang butuh waktu untuk bisa menyesuaikan bukan? Lagi pula, kita sebagai warga masyarakat, selama tidak melanggar aturan apapun, mau bertemu dengan satpam atau pun polisi, apa bedanya?
Dulu, saat akan mengganti seragam satpam biru menjadi seragam mirip polisi alasannya agar para satpam bangga dengan profesinya dan ada rasa kedekatan dengan pembinanya, Polisi Republik Indonesia. Apakah alasan itu tidak cukup kuat untuk mempertahankan seragam satpam yang saat ini sudah berlaku? Hemm...
Rencana Perubahan Seragam Saat HUT Satpam
Adapun rencana perubahan seragam satpam dari warna coklat tua menjadi warna krem akan dilakukan bersamaan dengan hari ulang tahun (HUT) satpam, yaitu pada tanggal 30 Desember 2022.
Untuk saat ini rencana penggantian tersebut sedang dikaji oleh Polri. Nantinya akan disahkan, dan akan diberlakukan maksimal satu tahun setelah diundangkan.
Jika aturan itu benar nanti akan diundangkan, maka aturan seragam sebelumnya yang tertuang dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengaman Swakarsa tidak berlaku.
Alasan Greget dan Gemas dengan Rencana Penggantian Seragam Satpam
Saya adalah salah satu orang yang akan ikut terdampak dengan perubahan seragam satpam baru tersebut tentu saja sangat geram. Perasaan saya campur aduk, antara greget dan gemas. Bagaimana tidak?
Di tempat saya bekerja, seragam satpam lama yang berwarna biru, baru beberapa bulan ini ganti menjadi seragam satpam yang mirip polisi, warna coklat tua. Jika aturannya ganti lagi, maka mau tidak mau perusahaan harus mengikuti. Padahal aturan perubahan seragam satpam mirip polisi yang tertuang dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengaman Swakarsa tersebut juga terhitung baru. Diundangkan pada tanggal 5 Agustus 2020, ditandatangani oleh Kapolri saat itu, Jenderal Polisi Idham Azis.
Di Perkap tersebut, pasal 45 menyatakan bahwa pada saat peraturan kepolisian ini mulai berlaku, seragam satpam dan atribut satpam yang diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 24 Tahun 2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan/atau Instansi/Lembaga Pemerintahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 50) tetap dapat digunakan dan wajib menyesuaikan Peraturan ini paling lambat 1 tahun terhitung sejak Peraturan Kepolisian ini diundangkan.
Jika membaca aturan tersebut, praktis seragam satpam warna coklat tua yang mirip polisi tersebut baru berusai sekitar satu tahun. Kemudain tiba-tiba harus ganti lagi?
Di saat pandemi seperti ini, perusahaan tentunya ingin lebih efisien dalam segala hal termasuk costing. Jika benar nantinya aturan seragam satpam ganti warna krem tersebut disahkan, perusahaan mau tidak mau dalam kondisi bagaimanapun harus mematuhi aturan pemerintah. Kami selaku pengelola satpam harus diribetkan lagi dengan urusan mengganti seragam satpam. Apalagi satpam perusahaan tidak hanya satu dua orang, bisa belasan bahkan sampai puluhan.
Penggantian seragam ini bukan hanya hal biaya saja, tapi juga waktu. Kami harus mencari vendor yang pas, baik dari segi harga maupun kualitas. Selain itu, personel satpam juga harus menyempatkan diri mengukur badan agar ukuran bajunya sesuai, tidak perlu permak lagi.
Bukankah hal-hal tersebut tentu akan memakan waktu? Daripada menghabiskan waktu untuk sesuatu yang menurut saya pribadi tidak begitu esensial, akan jauh lebih baik apabila waktu kita habiskan untuk meningkatkan produktivitas karyawan.
Ada satu hal lagi yang membuat saya greget dengan rencana penggantian warna seragam satpam tersebut. Yaitu jika ternyata seragam satpam harus swadaya oleh masing-masing personel, tidak disediakan oleh perusahaan atau tempat mereka bekerja. Bukan kah itu lebih kasian lagi?
Mereka, para satpam harus menyisihkan uang untuk seragam, yang bisa saja sebenarnya tidak perlu dilakukan seandainya perubahan aturan seragam satpam dipikirkan dengan lebih matang. Sementara itu, tidak mungkin bila satu orang satpam hanya punya satu seragam untuk dipakai selama enam hari dalam satu pekan. Dari pengalaman saya pribadi, rata-rata minimal satpam punya dua setel seragam untuk dinas harian.
Itu lah mengapa saya greget dan gemas saat mendengar berita seragam satpam ganti lagi, bahwa Polri sedang mengkaji dan berencana mengganti warna seragam satpam warna coklat tua yang mirip polisi menjadi warna krem.
Baik lah, mari kita tunggu hasil akhirnya. Semoga yang terbaik untuk seluruh masyarakat Indonesia, khususon para satpam.
Wkwkwkw ada2 aja emang indonesia ini ya ampun
BalasHapusJadi gak seragam sama polisi dong kak.
BalasHapusEnggak kaget mbak, toh seragam didunia pendidikan pun juga gonta ganti... 😂 hehehe 😂
BalasHapus